0

Cyber crime

Nama : Meity Dewinta N.

NPM   : 54410330

Kelas : 4IA14

 

     1. PELAKU CYBER CRIME

A. Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder (pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang di atas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
 
B. Cracker
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan di dunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch (untuk menjadi full version).
C. Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network (friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
D. Spammer
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu, dan sederetan istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama di atas yang sering sekali muncul kepermukaan.

 

      2. KORBAN

Menurut survei yang dilakukan perusahaan keamanan Symantec di 24 negara pada awal tahun ini, kaum laki-laki adalah user yang paling potensial menjadi korban. Dari 20.000 responden yang diteliti, 72% korban cyber crime adalah laki-laki, sedang kaum wanita presentasenya masih di bawahnya yakni 65%.

MOTIF CYBERCRIME

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu

1.      Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

3 & 4 Penyidik dan PASAL

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian berkembang menjadi cyber crime. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah cyber crime yakni;

1. KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime)
Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.

2. Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.
a. Sahetapy, tentang bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, karena tidak segampang itu menganggap kejahatan komputer berupa pencurian data sebagai suatu pencurian. Kalau dikatakan pencurian harus ada barang yang hilang. Sulitnya pembuktian dan kerugian besar yang mungkin terjadi melatarbelakangi pendapatnya yang mengatakan perlunya produk hukum baru untuk menangani kejahatan komputer agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan tidak meleset.
b. J. Sudama Sastroandjojo, menghendaki perlu adanya ketentuan baru yang mengatur permasalahan tindak pidana komputer. Tindak pidana yang menyangkut komputer haruslah ditangani secara khusus, karena cara-caranya, lingkungan, waktu dan letak dalam melakukan kejahatan komputer adalah berbeda dengan tindak pidana lain.

Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang cyber crime masing bersifat global. Namun berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya kasus dalam dunia maya (cyber) dan kategorisasi kejahatan cyber menurut draft convention on cyber crime maupun pendapat para ahli, penulis mengkategorikan beberapa hal yang secara khusus diatur dalam KUHP dan disusun berdasarkan tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu;

a. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencurian
b. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang
c. Delik tentang pornografi
d. Delik tentang penipuan
e. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
f. Delik tentang penggelapan
g. Kejahatan terhadap ketertiban umum
h. Delik tentang penghinaan
i. Delik tentang pemalsuan surat
j. Ketentuan tentang pembocoran rahasia dan;
k. Delik tentang perjudian

Menurut hukum pidana, pengertian benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, (misalnya listrik) dan mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Data atau program yang tersimpan di dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (screen) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (printer). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP.

Menurut penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juga harus berpindah dari tempat asalnya; padahal dengan meng-copy, data asli masih tetap ada pada media penyimpan semula. Namun untuk kejahatan komputer (termasuk didalamnya cyber crime) di sini, pengertian mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri: sehingga perbuatan mengcopy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mengambil” sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP.

Dalam sistem jaringan (network), peng-copy-an data dapat dilakukan secara mudah tanpa harus melalui izin dari pemilik data. Hanya sebagian kecil saja dari informasi dan data di internet yang tidak bisa “diambil” oleh para pengguna internet . Pencurian bukan lagi hanya berupa pengambilan barang / material berwujud saja, tetapi juga termasuk pengambilan data secara tidak sah.

Penggunaan fasilitas Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking dan carding erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya lebih mengutamakan memasuki sistem jaringan perusahaan finansial seperti penyimpanan data kartu kredit, komputer-komputer di bank atau situs-situs belanja on-line yang ditawarkan di media internet dan data yang didapatkan secara melawan hukum itu diharapkan memberi keuntungan bagi si pelaku. Keuntungan ini dapat berupa keuntungan langsung (uang tunai) ataupun keuntungan yang didapat dari menjual data ke pihak ketiga (menjual data ke perusahaan pesaing).

     Carding sendiri dalam versi POLRI meliputi :
1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing
2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet
3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa     Internet
4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet
5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dan lain-lain.)
Carding (pelakunya biasa disebut carder), adalah kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Pelaku tidak harus melakukan pencurian atau pemalsuan kartu kredit secara fisik, melainkan pelaku cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluarsanya saja .

Pengertian-pengertian dalam pasal 406 KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut :

         1. Pengertian “menghancurkan” (vermielen)

Menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan sebagai merusak sama sekali sehingga suatu        .       barang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

         2. Pengertian “merusakkan”

Merusakkan dimaksudkan sebagai memperlakukan suatu barang sedemikian rupa namun kurang dan        .       membinasakan (beschacdingen). Contoh perbuatan merusak data atau program komputer yang     .           .       terdapat di internet dengan cara menghapus data atau program, membuat cacat data atau program,   .       menambahkan data baru ke dalam suatu situs (web) atau sejenisnya secara acak. Dengan kata lain,   .                perbuatan tersebut mengacaukan isi media penyimpanannya.

        3. Pengertian “membikin / membuat tidak dapat dipakai lagi”
Tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Kaitannya dengan kejahatan maya (cyber crime) adalah perbuatan yang dilakukan tersebut menyebebkan data atau program yang tersimpan dalam media penyimpan (data base) atau

sejenisnya menjadi tidak dapat dimanfaatkan (tidak berguna lagi). Hal ini disebabkan oleh data  atau program telah dirubah sebagian atau seluruhnya, atau dirusak pada suatu bagian atau seluruhnya, atau dihapus pada sebagian atau pada keseluruhannva.

4. Pengertian menghilangkan
Pengertian menghilangkan adalah membuat sehingga barang itu tidak ada lagi. Kaitannya dengan cyber crime ialah perbuatan menghilangkan atau menghapus data yang tersimpan pada data base (bisa juga tersimpan dalam suatu web) atau sejenisnya sehingga mengakibatkan semua atau sebagian dari data atau program menjadi hapus sama sekali.
Berdasarkan pengertian-pengertian mengenai perbuatan “menghancurkan”, merusak, “membuat tidak dapat dipakai lagi” dan “menghilangkan” dapatlah disimpulkan bahwa makna dan perbuatan-perbuatan tersebut terdapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah / berkurang.

 

Pasa1 113 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang lain, yang tidak berwenang mengetahui surat-surat, peta-peta, rencana-rencana atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau isinya, bentuknya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah atau pengetahuannya tentang itu karena pencahariannya, pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 114 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum (atau) tidak berwenang mengetahui diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.

Sedangkan perbuatan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikategorikan sebagai kejahatan membuka rahasia, sehingga si pelaku dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP Pasal 323 KUHP.

Pasal 322 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencahariannya. baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda sembilan ribu rupiah.
(2) Kalau kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Pasal 323 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu

Perkembangan teknologi informasi bagi kegiatan suatu perusahaan seperti menyimpan surat-surat, atau menyimpan benda-benda rahasia perusahaan ke dalam data base / storage yang berupa sebuah data adalah suatu sisi positif dari kehadiran teknologi informasi itu sendiri. Suatu data dapat juga mengenai organisasi atau produksi mengenai metode bahan baku dan sebagainya, angka produksi dan sebagainya. Tetapi manakala data ini jatuh ke pihak ketiga yang tidak berwenang untuk menerima, mengetahui atau mendapatkannya maka hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan kelangsungan dari perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Yusuf Randy perbuatan membocorkan rahasia negara dan perusahaan melalui sarana komputer dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 KUHP, 113 KUHP, 113 KUHP dan Pasal 114 KUHP serta Pasal 322 KUHP dan Pasal 323 KUHP dapat disebut sebagai data leakage / kebocoran data.

Adapun yang dimaksud dengan kebocoran data adalah suatu pembocoran data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab.

Ketentuan tentang perjudian dalam KUHP diatur dalam pasal 303 dan 303 bis( (Lat) : sekali lagi, diulangi lagi

).
Bunyi pasal 303 adalah:
[1] Diancam dengan pidana paling lama delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin; [berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974, jumlah pidana penjara telah diubah menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah]
1. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataun dipenuhinya sesuatu tata cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

[2] Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariannya itu.
[3] Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Bunyi Pasal 303 bis adalah:
[1] Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah;
1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
[2] Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
[pasal 303 bis ini diambil dari pasal 542 dengan beberapa perubahan berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974]

 

ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER

Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :

1.      Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain

2.      Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan

3.      Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku

4.      Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban

5.      Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan

6.      Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah

 

 

Refrensi : http://etikapofesiit25.blogspot.com/2012/11/pelaku-cybercrime.html

                 http://bandungcyber10.wordpress.com/about/motif-cybercrime/

                 http://abangs03.wordpress.com/2011/10/26/menjerat-pelaku-cyber-crime-dengan-kuhp/

                 http://inet.detik.com/read/2011/09/22/172752/1728498/398/siapa-paling-rentan-jadi-korban-cyber-crime

                 

0

Proposal Bisnis PT. Premiere Indonesia Bergerak di bidang Jasa pembuatan software khusus accounting Berhubungan dengan aspek legal keuangan

Proposal Bisnis PT. Premiere Indonesia

Bergerak di bidang Jasa pembuatan software khusus accounting

Berhubungan dengan aspek legal keuangan

Kelompok Sub Bab Aspek legal keuangan :

  1. Fitria ariesta Sari http://fitriaariestasari-fitria.blogspot.com/
  2. Meity Dewinta Naslitanno

Aspek keuangan merupakan aspek yang digunakan untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan. Didalam aspek keuangan terdapat beberapa komponen pendukung seperti :

  • Modal awal perusahaan : Rp. 900.000.000,-
  • Komponen anggaran

Meliputi :

  1. Pengeluaran modal tetap :
    1. Sewa tempat                     : Rp. 80.000.000,-/ tahun
    2. Listrik                                : Rp. 3.000.000,-/ bulan
    3. Telepon                             : Rp. 5.000.000,-/bulan
    4. Pajak                                 : Pendapatan x 10%

Rp. 100.000.000 x 10 % = Rp. 10.000.000

E.Upah dan gaji karyawan       : Rp. 117.000.000,-/ bulan

F. Biaya pemasaran               : Rp. 2.500.000,-/promosi

Total biaya ± Rp. 217.500.000,-

2.   Biaya Software           : Karena software yang digunakan free maka perusahaan tidak mengeluarkan budget untuk software.

3.   Perlengkapan kantor :

a. ATK

b. Meja komputer

c. Kursi d. Piling cabinet

e. 13 pc

f.  5 laptop

g. Mesin fotocopy

h. Printer

i. 4 AC

j. 1 TV

k. 2 tlp

l. 1 kulkas

m. Kebutuhan pantry

Biaya total perlengkapan kantor : ± Rp. 80.000.000,-

4.    Biaya tak terduga : Rp. 150.000.000

5.    Spesifikasi gaji dan upah karyawan : Setiap pegawai diperusahaan tersebut mendapatkan gaji pokok perbulan sebagai berikut:

a.  Gaji pokok Karyawan

No

Jabatan

Gaji Pokok

Pajak Penghasilan

Uang Transport + uang makan

Asuransi

Total Gaji Bersih

1

Project Manager

Rp 20.000.000,-

Rp 2.000.000

Rp. 200.000

Rp. 1.000.000

Rp. 17.200.000

2

Project Manajemen Dan Administrasi

Rp 15.000.000,-

Rp 1.500.000

Rp. 150.000

Rp. 1.000.000

Rp. 12.650.000

3

Internal Audit Dan Quality Assurance

Rp 15.000.000,-

Rp 1.500.000

Rp. 150.000

Rp. 1.000.000

Rp. 12.650.000

4

Divisi Sistem Software

Rp 10.000.000,-

Rp 1.000.000

Rp. 100.000

Rp. 700.000

Rp. 8.400.000

5

Divisi Software Developer

Rp 10.000.000,-

Rp 1.000.000

Rp. 100.000

Rp. 700.000

Rp. 8.400.000

6

Divisi Manajemen Software

Rp 10.000.000,-

Rp 1.000.000

Rp. 100.000

Rp. 700.000

Rp. 8.400.000

7

Sistem Analyst

Rp 5.000.000,-

Rp 500.000

Rp. 50.000

Rp. 500.000

Rp. 4.050.000

8

Desain Analyst

Rp 5.000.000,-

Rp 500.000

Rp. 50.000

Rp. 500.000

Rp. 4.050.000

9

Programer

Rp 7.000.000,-

Rp 700.000

Rp. 70.000

Rp. 700.000

Rp. 5.670.000

10

Software Designer

Rp 5.000.000,-

Rp 500.000

Rp. 50.000

Rp. 500.000

Rp. 4.050.000

11

Implementer

Rp 5.000.000,-

Rp 500.000

Rp. 50.000

Rp. 500.000

Rp. 4.050.000

12

Design Tester

Rp 5.000.000,-

Rp 500.000

Rp. 50.000

Rp. 500.000

Rp. 4.050.000

13

Software Tester

Rp 5.000.000,-

Rp 500.000

Rp. 50.000

Rp. 500.000

Rp. 4.050.000

Total

Rp. 117.000.000

Rp. 11.700.000

Rp. 1.170.000

Rp. 8.800.000

Rp. 97.670.000

  1. Project Manager : Rp 20.000.000,-
  2. Project Manajemen Dan Administrasi : Rp 15.000.000,-
  3. Internal Audit Dan Quality Assurance : Rp 15.000.000,-
  4. Divisi Sistem Software : Rp 10.000.000,-
  5. Divisi Software Developer : Rp 10.000.000,-
  6. Divisi Manajemen Software : Rp 10.000.000,-
  7. Sistem Analyst : Rp 5.000.000,-
  8. Desain Analyst : Rp 5.000.000,-
  9. Programer : Rp 7.000.000,-
  10. Software Designer : Rp 5.000.000,-
  11. Implementer : Rp 5.000.000,-
  12. Design Tester : Rp 5.000.000,-
  13. Software Tester : Rp 5.000.000,-

Jadi total gaji pokok karyawan sebesar : Rp. 117.000.000,-

b. Tunjangan Karyawan :

1.  Asuransi                      : ± Rp. 5.000.000

2. Transportasi+makan    : ± Rp. 50.000

c. Bonus Kenaikan Jabatan Bonus diberikan setiap karyawan naik jabatan.

d.  Bonus tender

Pembagian rata ke setiap karyawan sesuai dengan keuntungan yang di dapat.

Kemudian, aspek keuangan memiliki alat ukur untuk menentukan kelayakan suatu usaha berdasarkan kriteria investasi dapat dilakukan melalui pendekatan yang umum seperti:

  • Net Present Value (NPV) adalah perbandingan antara PV kas bersih dengan PV investasi selama umur investasi.

NPV    =  Total PV kas bersih – PV investasi = (900.000.000 – 447.500.000)  – 0 ( karena perusahaan baru didirikan) = (452.500.000 – 0) = 452.500.000

  • Break Event Point (BEP)
  1. BEP Unit : titik pulang pokok (BEP) yang dinyatakan dalam jumlah penjualan produk di nilai tertentu.

BEP Unit           = (Biaya Tetap) / (Harga per unit – Biaya Variable per Unit)

  1. BEP Rupiah : BEP atau titik pulang pokok yang dinyatakan dalam jumlah penjualan atau harga penjualan (P) tertentu.

BEP Rupiah   = (Biaya Tetap) / (Kontribusi Margin per unit / Harga per Unit) Keterangan : a) BEP Unit / Rupiah =  BEP dalam unit (Q) dan BEP dalam Rupiah (P) b) Biaya Tetap = biaya yang jumlahnya tetap walaupun usaha anda tidak sedang berproduksi. c) Biaya Variable = biaya yang jumlahnya meningkat sejalan  peningkatan jumlah produksi seperti bahan baku, bahan baku pembantu, listrik, bahan bakar, dan lain-lain d) Harga per unit = harga jual barang atau jasa perunit yang dihasilkan. e) Biaya Variable per unit = total biaya variable perunit (TVC/Q) f) Margin Kontribusi per unit = harga jual per unit -biaya variable per unit (selisih) Cara Perhitungan BEP ke perusahaan : Perkiraan perusahaan akan mendapatkan tender 2 perusahaan client dalam waktu satu tahun Target perusahaan Premiere Indonesia mendapatkan minimal 2 buah perusahaan client dan perusahaan Premiere Indonesia menargetkan bahwa biaya atau pendapatan  bersih pembuatan software yang didapat sebesar Rp. 100.000.000,-/proyek. Perhitungan : BEP      = Biaya Tetap – harga per unit = 452.500.000 – 100.000.000 = 352.500.000 Referensi : http://splashurl.com/ky2udp9 febriyanto79.files.wordpress.com/2012/10/aspekkeuangan.ppt

Aspek Legal Perusahaan:
1. Nanda Fitriya Hayati http://nandakapten.blogspot.com/
2. Ni Putu Yuan Antaputeri http://yuanantaputeri.blogspot.com/
Aspek SDM dan Organisasi:
1. Mutiara Yulianingsih http://just-mutiara.blogspot.com/
2. Putri Ratna Sari http://putir1092.blogspot.com/
Aspek Pemasaran
1. Fabiola Nur Islamiyah  http://fabiolanurislamiyah.blogspot.com/
2. Firda Chaerani       http://chaecehae.wordpress.com/
Aspek Keuangan
2. Meity Dewinta Naslitanno https://nazhlia.wordpress.com/